Balipost.co.id – Untuk kesekian kalinya DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par) Badung menggelar pendidikan kader. Bertempat di Sekretariat DPC FSP-Par Badung di bilangan Sesetan, Denpasar, Jumat (18/9) sampai Sabtu (19/9) kemarin kembali digelar pendidikan kader. Kali ini diikuti 16 peserta dari 3 Pengurus Unit Kerja (PUK) yakni JTB Bali Office, Kind Villa Bintang dan PUK The Legian.
Ketua Panitia Putu Gunanta Yadnya mengatakan, pendidikan kader sangat penting bagi kalangan Pengurus Unit Kerja (PUK), khususnya dalam memahami AD/ART serta peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan para pekerja. “Melalui pendidikan ini, jajaran PUK FSP.Par dilatih untuk mengetahui dan memahami dasar-dasar bagaimana memimpin, mengelola, dan menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART serta mengikuti perundang-undangan yang berlaku sehingga mereka bisa melayani anggota secara maksimal,” ujar Gunanta.
Ketua PC FSP.Par Badung Putu Satyawira mengingatkan agar seluruh pekerja termasuk di level manajemen agar benar-benar memahami UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut Satyawira, banyak orang di manajemen yang menafsirkan pasal 15, bahwa pekerja di level manajemen tidak boleh menjadi anggota SP/SB. Padahal kalau dibaca secara utuh mengacu pasal 28 dan 43 sesungguhnya yang tidak boleh itu, menjadi pengurus.
“Jadi kalau ada yang melarang pekerja termasuk di level manajemen menjadi anggota SP berarti melanggar UU No. 21/2000 dan dapat dikenakan pidana seperti tercantum pada pasal 43 UU tersebut,” ujar Satyawira.
Materi pelatihan yang disajikan meliputi sosialisasi paket tiga UU Ketenagakerjaan (UU 21/2000) tentang Serikat Pekerja, UU 13/2003 tentang Naker dan UU No. 2/2004 tentang PPHI.
Selain itu, peserta juga diberi materi seputar AD/ART FSP-Par, pembidangan tugas masing-masing pengurus, administrasi FSP-Par, penanganan perselisihan hubungan industrial serta peranan pekerja perempuan.
Para narasumbernya berasal dari jajaran pengurus inti PC FSP.Par Badung yakni Putu Satyawira, Slamet Suranto, Cici Suriastini, Ayu Budiasih, Darmawan, Balifta dan Gunanta Yadnya. (056/*)